EVALUASI PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB) PADA UMKM ES KRIM DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DOI:
https://doi.org/10.55681/saintekes.v2i3.157Keywords:
CPPOB, Keamanan Pangan, UMKMAbstract
Memperoleh pangan yang aman dan bermutu merupakan hak bagi setiap orang. Keamanan pangan juga mempunyai peran penting dalam peningkatan daya saing produk terutama bagi produk UMKM agar dapat bersaing dipasar global. Untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan maka pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB merupakan syarat untuk memperoleh izin edar (MD) dari Badan POM. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan CPPOB pada UMKM produsen es krim (frozen food) di Provinsi Kepulauan Riau serta apa kendala yang dihadapi dalam pemenuhan syarat CPPOB tersebut. Metode evaluasi menggunakan metode seven tools dengan menggunakan diagram pareto. Hasil kajian diperoleh ketidaksesuaian pada beberapa aspek pada kedua sarana. Terdapat 7 aspek ketidaksesuaian pada sarana ABC dengan bobot nilai 16 dan 9 aspek ketidaksesuaian pada sarana XYZ dengan bobot nilai 21. Hasil tersebut menunjukkan penerapan CPPOB pada UMK ABC dan UMK XYZ berada pada kategori B (Baik) dan memenuhi persyaratan untuk pemberian izin penerapan CPPOB. Kendala penyebab ketidaksesuaian disebabkan oleh faktor manusia dan sistem
Downloads
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK..02.02.1.2.01.22.63 tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan. Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hamtiah, S., Dwijatmiko, S., & Satmoko, S. (2012). Efektivitas media audio visual (video) terhadap tingkat pengetahuan petani ternak sapi perah tentang kualitas susu di Desa Indrokilo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Animal Agriculture Journal, 1(2), .323.
Kadarisman, D., Muhandri, T. (2021). Pengendalian Mutu pada Industri Pangan Edisi 2. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Nuraidah, L., Syamsir, E., & Herawati, D. (2021). Keamanan Pangan Edisi I. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan Pangan. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia.
Rahayu, W. P., Nababan, H., Hariyadi, P., & Novinar. (2012). Keamanan pangan dalam rangka peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah untuk penguatan ekonomi nasional. Makalah Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi X. Jakarta.
Rezki, R. (2020). Evaluasi penerapan CPPB-IRT Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) minuman tradisional di Desa Mekarharja (Evaluation of the ppplication of CPPB- IRT in traditional beverages home industry in Mekarharja Village ). Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat, 2 (1), 28-33.
Sridaryati, E., Hakiki, D.N. (2021). Evaluasi penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) pada UKM dimsum XYZ di Kota Bandung. Food Scientia Journal of Food Science and Technology 1(1), 11-24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SAINTEKES: Jurnal Sains, Teknologi Dan Kesehatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.