Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Keywords:
Hukum, Pasca Amandemen, UUD, Tata NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak amandemen UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan fokus pada perubahan struktur kelembagaan, distribusi kekuasaan, dan implementasi prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum, dan mengandalkan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah berhasil mengurangi konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dan memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif. Selain itu, pengenalan pemilihan umum langsung untuk Presiden dan kepala daerah telah meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan partisipasi rakyat dalam proses politik. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi perubahan konstitusional masih ada, terutama dalam hal keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances.
References
Arifin, A. S., & Smith, B. J. (2021). Mengulang Konstitusi Indonesia: Dinamika Politik dan Reformasi Hukum. Asian Journal of Comparative Law, 16(2), 241-259.
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Politik dan Masyarakat Indonesia: Sebuah Pembacaan. Routledge.
Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2019). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4), 785-808.
Butt, S. (2015). The Constitutional Court and Democracy in Indonesia . Leiden Journal of International Law, 28(3), 603-625.
Crouch, H. (2015). Political Reform in Indonesia After Soeharto. Institute of Southeast Asian Studies. ISEAS PUBLISHING.
Kingsbury, D. (2016). The Politics of Indonesia. Oxford University Press.
Koesrianti, T. (2020). Tantangan dalam Implementasi Amandemen Konstitusi di Indonesia . Journal of Southeast Asian Studies, 51(1), 113-130.
Lane, M. (2018). Reformasi Konstitusi di Indonesia: Pembangunan Negara dan Politik Inklusi. Routledge.
Lay, C. (2020). Dinamika Pemilu di Indonesia: Politik Uang, Patronase, dan Klienelisme di Tingkat Akar Rumput. Palgrave Macmillan.
C S. (2016). Hukum Konstitusi Indonesia: Pasca Amandemen. Indonesian Journal of International Law, 13(2), 203-218.
Mulyani, S. R. (2017). Dinamika Perubahan Konstitusi di Indonesia. Constitutional Review, 3(2), 169-188.
Pigome, M. (2011). Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 335-348.
Rohman, A. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi Indonesia. Indonesian Law Review, 11(3), 349-368.
Schulte Nordholt, H. (2019). Indonesia dalam Dunia Baru: Globalisasi, Nasionalisme, dan Kedaulatan. Routledge.
Wahyudi, S. (2022). Amandemen Konstitusi dan Tata Kelola di Indonesia: Capaian dan Tantangan. Journal of Constitutional Law and Theory, 8(4), 287-310.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kuswan Hadji, Adinda Berliana Rizkita Anjani, Anisa Mutiara Rizky, Diah Ajeng Pangestu , Ronaan Maulana Basuki, Vanesa Alexandra Caniago
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.