IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UMKM DI KECAMATAN BANTAN KABUPATEN BENGKALIS
Keywords:
Implementasi, Sertifikasi Halal, UMKMAbstract
Ekonomi dikarenakan tidak hanya negara-negara mayoritas muslim tetapi juga negara mayoritas muslim turut mengambil bagian dari perkembangan industri halal. Sehingga pemerintah negara Indonesia berusaha mengembangkan industri produk halal dalam negeri maupun luar neger untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Sertifikasi halal merupakan suatu proses untuk mendapatkan label halal oleh lembaga berwenang. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa pelaku UMKM dikecamatan Bantan kabupaten Bengkalis yang belum melakukan sertifikasi halal. Penelitian ini secara umum mengangkat masalah terkait implementasi sertifikasi halal, faktor pendukung dan penghambat sertifikasi halal di Kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis. Penelitian ini bertujuan menganalisa implementasi dari sertifikasi halal pada UMKM kecamatan Bantan mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat, dan mengkaji peran LPPOM MUI provinsi Riau. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan implementasi dari sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang ada di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan bebrapa cara yakni wawancara, observasi, dan dengan cara dokumentasi dengan pelaku UMKM di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Saat ini sektor makanan halal menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan.
References
Alva Salam, A. M. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader's Writing, 3 (1).
Chairunnisyah. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Menerbitkan Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Kosmetika. Jurnal Edu Tech, 3 (2).
Ekawati, S. (2013). Evaluasi Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Hutan Produksi. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 194.
Faidah, M. (2017). Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama. ISLAMICA Jurnal Studi Keislaman, 11 (2).
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2 (2).
hasan, Z. (2021). Analysis Of Factors Affecting Community Interest In Bengkalis Regency Riau Province Indonesia In Using Sharia Banking. The European Journal Of Islamic Finance, 19, 35–44. Https://Doi.Org/10.13135/2421-2172/6108
Hasan, Z., & Azli, M. (2022). The Online Credit Buying And Selling System And Its Compatibility With Islamic Law. Journal Of Entrepreneurship And Business, 10(2), 17–29. Https://Doi.Org/10.17687/Jeb.V10i2.903
Hasan, Z., Kamiluddin, & Susanto, E. (2023). Comparison Of Good Corporate Governance (Gcg) Performance Of Companies In Asean Countries. Corporate Sustainable Management Journal (CSMJ) E-ISSN:, 1(1), 43–50. https://doi.org/10.26480/csmj.01.2023.43.50
Indonesia, D. A. (2003). Panduan Sertifikasi Halal. Jakarta: Departemen Agama RI.
Karimah, I. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal. Journal of Islamic Law Studies, Sharia Jorunal, 1 (1).
Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: CV Alfabeta.
Nadiya Eva Diyah, A. R. (2022). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Kuliner UMKM Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Sibatik Journal, 1 (12).
Nahrowi, R. d. (2014). Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam, 14 (1).
Nasyiah, I. (2018). Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal; Dapatkah dibuat Sanksi? Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 9 (1).
Taufik, I. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Permusyawaratan Desa. . Jurnal Kebijakan Publik, 136.
Widodo. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Bayu Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.